NUSANTARATERKINI.CO - Polda Sumut mengatakan, penangkapan terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap berdasarkan laporan korban.
Korban merupakan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Padangsidimpuan berinisial FD.
Berdasarkan laporan korban inilah Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Parlagutan Harahap di sebuah kafe ketika sedang menerima uang dari R.
Pria berinisial R merupakan perantara antara korban dan tersangka pemerasan.
"Kita bergerak berdasarkan laporan korban. Sehingga kita menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka bersama barang bukti,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Ketika menangkap Parlagutan, Polisi menyita uang sebesar Rp 25, 9 juta yang diberikan oleh Caleg melalui R dan darinya diserahkan kepada tersangka.
Uang yang diberikan Caleg seharusnya 26 juta, namun Rp 100 ribu digunakan untuk membayar pesanan mereka di kafe tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu."
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari mendatang.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
(*/nusantaraterkini.co)