Nusantaraterkini.co, KALSEL - Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membawa kabur honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku berinisial MH (23) itu ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong setelah sebelumnya menghabiskan honor anggota KPPS untuk bermain judi online.
Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba menjelaskan kronologi MH membawa kabur honor KPPS tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.
Baca Juga : Berikut Kronologi Uang Rp 150 Juta Raib dari Mobil Bendahara KPU Langkat, Dicuri saat Beli Cendol
"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus saat dikonfirmasi, dilansir Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Setelah uang untuk honor KPPS masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku justru memindahkannya ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online.
Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2/204) atau sehari setelah pencoblosan.
Baca Juga : Naomi Daviola Kronologi Hilangnya Pendaki di Gunung Slamet
"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya lagi.
Sehari setelah pencoblosan, anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.
"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.
Baca Juga : Bayi 1 Minggu Tewas Usai Dibanting Pria Mabuk yang Masuk ke Rumah Warga
Kabar tidak dibayarkannya honor anggota KPPS akhirnya sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan. Melalui sekretarisnya, KPU Balangan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.
Ancaman 5 tahun penjara
Mendapat laporan tersebut, tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tabalong.
Baca Juga : Dua Pembobol ATM Diringkus Polres Tanah Bumbu
"Namun, honor KPPS hanya tersisa Rp 17.000.000. Sisanya habis," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel belum menerima honor setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
KPU Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan kroscek dan menemukan informasi jika honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh seorang pria.
Atas kejadian itu, KPU Balangan melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. (rsy/nusantaraterkini.co)
