KPU Tetapkan Batas Pelaporan Dana Kampanye Hingga 7 Januari 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas untuk pelaporan dana kampanye hingga Minggu (7/1/2024) mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers Persiapan Debat Ketiga Capres-cawapres 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
“Soal dana kampanye batasnya adalah sampai tanggal 7 Januari. Menurut laporan yang masuk kepada kami, baik itu di KPU pusat kan entitasnya beda-beda nih, peserta pemilu yang ditangani di pusat laporannya ke KPU pusat, peserta pemilu yang di provinsi laporannya ke KPU Provinsi, demikian juga di kabupaten/kota,” katanya.
Selain itu dia menyebutkan, masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden juga sudah harus menyampaikan perkembangan laporan kampanye.
“Pada dasarnya perkembangannya tetap dilaporkan, kan ini laporan awal,” tambahnya.
Terkait pelaporan dana kampanye oleh partai politik, disebutkannya, akan dilaporkan oleh parpol. Namun, calon-calon dari masing-masing parpol juga harus melaporkan.
“Dan kemudian untuk partai politik itu betul yang laporan adalah partai politik. Tetapi calon-calon juga melaporkan. Sehingga partai politik juga bertugas mengkoordinasikan isian atau laporan dana kampanye dari masing-masing calon, yang kemudian kalau dikompilasi atau direkapitulasi itu menjadi laporan dana kampanye partai politik,” tuturnya.
Jika sudah selesai batas waktunya, tambahnya, KPU akan bersikap transparan. Hal ini dengan memberikan akses kepada publik mengenai laporan dana kampanye.
“Nanti kalau sudah selesai batas waktunya dan sudah saatnya dibuka kepada publik untuk bisa diakses informasi perkembangan laporan dana kampanyenya, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tandasnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)