Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menghadapi tekanan besar setelah ratusan warga menggeruduk kantor KPU pada Jumat (6/12/2024), menuntut agar hasil Pemilihan Walikota Medan yang digelar pada 27 November lalu dibatalkan.
Massa aksi yang didominasi oleh warga yang merasa terdampak banjir, meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Para pengunjuk rasa mengklaim bahwa banjir yang melanda lebih dari 45 persen wilayah Medan mengakibatkan sebagian besar warga tidak dapat menyalurkan hak suaranya, sehingga hanya sekitar 30 persen pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada kali ini.
Koordinator aksi, Datok Agustian, menegaskan bahwa bencana banjir menjadi faktor utama rendahnya partisipasi pemilih.
"Kami meminta agar KPU Medan membatalkan hasil Pilkada Medan karena banyaknya warga yang tidak bisa memilih akibat banjir yang melanda 10 kecamatan," ujar Agustian.
Namun, meski desakan tersebut semakin kuat, pihak KPU Medan bersikeras bahwa tidak akan ada PSU lebih lanjut. Komisioner KPU Medan, Bobby Dalimunthe, yang menemui perwakilan massa, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bobby menambahkan bahwa PSU sudah dilaksanakan pada 5 Desember di enam tempat pemungutan suara (TPS) setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu dan pertimbangan dari saksi dan pengawas pada tingkat TPS.
"Kami sudah melakukan PSU di enam TPS, semuanya sudah sesuai prosedur dan administrasi yang kami terima," jelas Bobby.
Bobby juga mengingatkan bahwa setiap keputusan terkait PSU telah dipertimbangkan dengan matang, berdasarkan laporan yang masuk dari saksi dan pengawas di tingkat TPS. Ia meminta agar pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan untuk menempuh jalur hukum yang sudah disediakan oleh regulasi yang ada.
"Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hukum yang sesuai," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa meskipun ada kemungkinan PSU bisa dilaksanakan jika direkomendasikan oleh pihak yang berwenang, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang ada dan akan terus melanjutkan proses rekapitulasi suara.
"Jika PSU diperlukan dan direkomendasikan, kami akan mempertimbangkannya. Namun, kami harus mengikuti prosedur yang ada dan menjalankan tugas kami dengan transparansi," ujarnya saat ditemui di Hotel Le Polonia dalam rangka rekapitulasi suara kepada Nusantaraterkini.co.
Dengan berakhirnya proses rekapitulasi suara yang telah memasuki tahap akhir, KPU Medan berharap dapat menyelesaikan penghitungan suara secara tepat waktu dan tanpa adanya kendala besar. Namun, ketegangan antara KPU dan kelompok yang menuntut PSU masih tetap tinggi, mengingat banyaknya pihak yang merasa ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilkada kali ini. KPU Medan berjanji akan terus bekerja dengan integritas dan sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di kota ini.
"Kami akan tetap menjalankan semua prosedur yang berlaku untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil," ujar Mutia Atiqah.
(cw9/nusantaraterkini.co)