Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Binjai Uraikan Tahapan Pendaftaran Bapaslon, Ada 5 Parpol yang Dapat mengusung Tanpa Koalisi

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Binjai, Anton Indratno (tengah) bersama komisioner KPU lainnya.

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Jelang pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota, KPU Binjai menguraikan sejumlah tahapan yang sudah dilakukan.

Termasuk dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang telah diterbitkan pada 23 Agustus 2024.

Ketua KPU Binjai, Anton Indratno menjelaskan, pihaknya akan melakukan penerimaan pendaftaran bapaslon pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

"Pada tanggal 27 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024, waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Dan hari terakhir 29 Agustus 2024, dibuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," ujar Anton, Senin (26/8/2024).

Lanjut Anton, setelah menerima berkas pendaftaran bapaslon, sambung dia, KPU Binjai akan melakukan pemeriksaan yang berlangsung pada 28 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.

Bapaslon akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Haji Medan.

"Kami sudah survei 3 rumah sakit yakni, Adam Malik, Haji dan Putri Hijau. Dan yang memenuhi kriteria Rumah Sakit Haji Medan, insya Allah akan dilaksanakan penandatanganan kerjasama untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon hari ini," ucap Anton.

Koordiv Teknis KPU Binjai, Hendri Nauli Rambe menjelaskan terkait sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Ada beberapa pertimbangan (dalam putusan MK) yang diadopsi KPU yang akan dituangkan dalam PKPU. Untuk Kota Binjai, DPT atau daftar pemilih tetap tidak mencapai 250 ribu, diambil 10 persen dari jumlah suara sah. SK sebelumnya kita cabut dan kita akan mengeluarkan SK ketetapan yang baru yang menuangkan apa yang menjadi putusan MK," ucap Hendri.

"Dilihat dari jumlah suara sah sebanyak 158.580 suara, maka 10 persennya menjadi 15.858 suara. Maka parpol yang memiliki suara 16 ribu, dapat mendaftar tanpa koalisi atau gabungan," sambungnya.

Sedangkan itu, ada 5 partai politik (Parpol) yang dapat mengusung bapaslon tanpa koalisi. Yaitu Partai Golkar (29.393 suara), Partai Demokrat (27.342 suara), PKS (19.751 suara), Gerindra (18.186 suara) dan PDI-Perjuangan (16.930 suara). (rsy/nusantaraterkini.co)