Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPPU mulai menyidangkan perkara tender pemeliharaan mesin induk MTU di Bea Cukai, Kamis (26/7/2025)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024, Kamis (26/6/2025).

Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) LDP.

Perkara tender ini melibatkan 2 terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II.

BACA JUGA: Butuh Perbaikan, Komisi IX Dukung Penunjukan Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang Baru

Kuasa Hukum Terlapor I dan II hadir mewakili Terlapor di ruang sidang KPPU pada sidang perdana tersebut.

Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjungbalai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Investigator KPPU mengungkapkan berbagai temuan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 antara lain pengaturan dan penentuan Terlapor I sebagai pemenang  tender, sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA: Tanpa Dokumen Sah, 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Senilai Rp360 Juta Dimusnahkan

Pasca sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti di persidangan berikutnya pada tanggal 8 Juli 2025, serta Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 24 Juli 2025 di Kantor Pusat KPPU.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 26 Juni 2025.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan