Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Pihak Swasta Efendy Sahputra, dan Pihak Swasta Fazar Syahputra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, keempat orang tersebut ditangkap atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi.
“Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Kemudian, dijelaskannya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama dihitung sejak hari ini.
"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari," tuturnya.
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam. Sesampainya di Gedung KPK, ia langsung melakukan pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum usai OTT yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
(mr6/nusantaraterkini.co)