KPK Tegaskan Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Tak Terkait dengan Tahun Politik
Penanganan perkara ini sama setelah nggak ada hubungannya dengan apa kontestasi salah satu calon atau terkait dengan tahun politik
KPK Tegaskan Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Tak Terkait dengan Tahun Politik
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta menegaskan, kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tak terkait dengan tahun politik.
“Penanganan perkara ini sama setelah nggak ada hubungannya dengan apa kontestasi salah satu calon atau terkait dengan tahun politik,” katanya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1/2024).
Penyelidikan kasus ini sendiri disebutkannya sudah cukup lama. Menurutnya kasus ini sudah diselidiki sejak 2019.
“Karena artinya kan jauh tahun 2020, dia ada Covid-19 ya sempat terhenti hampir dua tahun. Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian penyidik menemukan bukti yang cukup. Sehingga dilakukan expose itu awal-awal 2023 nggak salah itu sekitar bulan Maret,” jelasnya.
Kemudian ia menyebutkan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terbit pada Maret 2023 setelah melakukan penyidikan dua tahun lebih karena kendala Covid-19.
“Ya jauh sebelum rame-rame pada pencalonan-pencalonan itu sendiri kan. kemudian penyindikan sprindiknya itu terbit Juni 2023. Tapi seingat saya jauh sebelum rame -rame menyangkut pencapresan atau apapun itu,” terangnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka atas Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker. Para tersangka tersebut adalah Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIKementerian UMKM Dampingi Ratusan Pelaku Usaha di Tabagsel
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
KESEHATANHari Pangan Sedunia, FAO Dorong Inovasi Pangan Sehat
Herman Saleh Harahap·20 menit yang lalu -
KRIMINALPolsek Medan Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu Gang Nasional
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
NASIONALCak Imin Gandeng Kawasan Industri Bantu Korban Karhutla
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
-
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Level Rp2.565.000 Per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALSerangan Rudal Houthi Hantam Istana Presiden Yaman, Lima Tewas
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIDasco, Rosan, hingga Kapolri Sambangi BEI Menyusul Anjloknya IHSG dan Pembekuan Perdagangan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANDampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Buru Pelaku Pencurian Mobil Truk di Gudang Martubung
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan