Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

KPK Tegaskan Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Tak Terkait dengan Tahun Politik

Penanganan perkara ini sama setelah nggak ada hubungannya dengan apa kontestasi salah satu calon atau terkait dengan tahun politik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Tegaskan Kasus Pengadaan di Kemnaker Tak Terkait dengan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tak terkait dengan tahun politik.

“Penanganan perkara ini sama setelah nggak ada hubungannya dengan apa kontestasi salah satu calon atau terkait dengan ,” katanya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih , Kamis (25/1/2024).

Penyelidikan kasus ini sendiri disebutkannya sudah cukup lama. Menurutnya kasus ini sudah diselidiki sejak 2019. 

“Karena artinya kan jauh tahun 2020, dia ada Covid-19 ya sempat terhenti hampir dua tahun. Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian penyidik menemukan bukti yang cukup. Sehingga dilakukan expose itu awal-awal 2023 nggak salah itu sekitar bulan Maret,” jelasnya.

Kemudian ia menyebutkan bahwa Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terbit pada Maret 2023 setelah melakukan penyidikan dua tahun lebih karena kendala Covid-19.

“Ya jauh sebelum rame-rame pada pencalonan-pencalonan itu sendiri kan. kemudian penyindikan sprindiknya itu terbit Juni 2023. Tapi seingat saya jauh sebelum rame -rame menyangkut pencapresan atau apapun itu,” terangnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka atas Kasus Pengadaan di Kemnaker. Para tersangka tersebut adalah  Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru