Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Sebut Laporan IPW terhadap Ganjar Akan Ditangani Layaknya Laporan Lain

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjalani permeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Juli 2017. (Foto: TEMPO/Eko Siswono Toyudho)

Nusantaraterkini.co - Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi di Bank Jateng terhadap Gubernur Jateng periode 2013-2023 yang juga capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dinilai banyak pihak bermuatan politis. Kini, KPK tengah menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan tidak akan terpengaruh urusan politisi ataupun warna merah atau hijau.

 Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan langsung Ganjar Pranowo pada Selasa, (5/3/2024) kemarin.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng, dikutip dari detikNews.

Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK, ia menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Sugeng mengungkap pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang pada periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng lantas menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.

Dilansir dari detikNews, KPK memastikan telah menerima laporan itu. Kini, KPK tengah mendalami laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW. Pengaduan itu akan segera diverifikasi oleh pihak KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara setelah banyak pihak yang menilai laporan IPW bermuatan politis. Dia menekankan pengusutan kasus itu tidak berpengaruh terhadap urusan politik.

"Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/3/2024). 

Alex mengaku laporan IPW itu baru masuk di KPK pada Selasa, (5/3/2024). Laporan tersebut akan ditangani seperti laporan masyarakat lain yang diterima KPK.

"Ya sebetulnya laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas (pengaduan masyarakat). Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," katanya.

Dia menyebut akan melakukan penanganan laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno secara profesional. KPK segera menaikkan laporan itu ke tingkat penyelidikan jika menemukan adanya unsur perbuatan korupsi.

"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Alex.

Selain itu, Alex mengaku KPK akan berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno. Hal tersebut sebagai mekanisme yang normal dalam proses penelaahan laporan di KPK.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews