Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Panggil 9 Pidana Korupsi Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Siapa saja?

KPK memanggil sembilan orang saksi yang merupakan terpidana kasus korupsi guna mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan KPK

Bagikan:
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Dok. MI/Susanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Dok. MI/Susanto)
A A

Nusantaraterkini.co - memanggil sembilan orang saksi yang merupakan terpidana kasus korupsi guna mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 

"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir detikcom, Selasa (19/3/2024).

Para saksi yang diperiksa yakni (1) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; (2) mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; (3) mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; dan (4) mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan.

Kemudian, (5) Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng; (6) Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan; (7) mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko; (8) mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, Edy Rahmat; serta (9) mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala, Krida Edy Wahyudi.

Mereka akan dimintai keterangan untuk perkara dugaan pungli yang menjerat mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lainnya.

Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi.

Sebelumnya, KPK telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan . Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait