Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Lelang Barang Gratifikasi di Hakordia 2023, Ada Album Blackpink dan BTS

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Barang-barang gratifikasi yang dilelang KPK di acara Hakordia 2023, Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Foto: Biro Humas KPK).

KPK Lelang Barang Gratifikasi di Hakordia 2023, Ada Album Blackpink dan BTS

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang gratifikasi pada puncak peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Ruang Main Hall, Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Lelang dibuka untuk umum dan hasil bersih lelang ini disetorkan ke kas negara. Sejumlah barang gratifikasi yang dilelang tersebut sebelumnya juga sudah ditampilkan di sosial media instagram @literasigratifikasi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap total barang gratifikasi yang dilelang pada acara tersebut sebanyak 32 LoI atau sebanyak 34 barang. Bila dirincikan bahwa ada satu Lot jumlah barangnya ada tiga.

Salah satunya terdapat Album Blackpink: Born Pink. Untuk uang penjamin sebesar Rp55 ribu dengan limit Rp171 ribu.

Selain itu, ada juga Album BTS: Butter. Untuk uang penjamin sebesar Rp65 ribu dengan limit Rp191 ribu.

Barang-barang lain yang dilelang pada acara tersebut antara lain: baju batik merek De Chantique, hampers alat kopi manual brew, kompor induksi dan wajan merek Modena. Kain batik merek Iwan Tirta, lanyard merek Coach, Parfume Jour D'hermes, Parfume Chanel.

Lalu, jam tangan merek Tag Heuer, kain batik Concept, tas Burberry, helm JPX, tablet Huawei, kaos PSSI merek Mills, cincin batu bacan, PlayStation 5, emas Antam 5 gram. Kemudian, jaket merek Zara, jaket Li-Ning Sea Games Vietnam, jaket Juaraga U-20 World Cup 2023, tas merek Bucini, kemeja batik merek Bagus, jam tangan merek Seiko.

Selanjutnya, dompet merek Bonia, parsel peralatan rumah tangga, produk kecantikan merek Sulwhasoo, batik craft, smart watch Huwaei Watch Fit 2, cincin bermata berlian, sepeda listrik merek Goda.

Pejabat lelang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Rosyadi Akbar memimpin jalannya lelang dengan membacakan terlebih dahulu risalah lelang Nomor 998/27/2023. Dia mengatakan lelang ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Lelang di mana barang akan ditawarkan dan disahkan penjualnya (pejabat lelang) berdasarkan persetujuan dari penjual.

"Peserta lelang dapat mengajukan dalam lelang ini setelah menunjukkan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang dan menyerahkan sesuai pengumuman lelang dengan ketentuan," ucapnya.

Akbar memaparkan lelang ini memberlakukan ketentuan dalam hal jaminan penawaran. Pertama, kata dia, uang jaminan dari peserta lelang yang disahkan sebagai pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang. 

"Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun diluar mekanisme bank. Uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan jika pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan," paparnya.

Sedangkan untuk ketentuan dalam hal penawaran, lanjut Akbar, dilakukan dengan kehadiran secara lisan. Setiap penawaran harga harus naik hingga mencapai harga tertinggi. 

"Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi atau melampaui nilai limit yang ditetapkan oleh penjual disahkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang pada saat pelaksanaan lelang hari ini juga. Biaya lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan," paparnya lagi.

Akbar menegaskan peserta lelang wajib mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tertuang dalam risalah lelang saat mengajukan penawaran. Dia menyebut sejumlah syarat dan ketentuan itu sudah diumumkan di papan pengumuman dan tayangan pada aplikasi lelang.

"Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan atau pembeli yang wanprestasi maka pada hari kerja berikutnya pengesahan sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh pejabat lelang tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual," terangnya.

Akbar menambahkan pembeli tidak diperkenankan mengambil, menguasai barang yang dibeli sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila pembeli melanggar ketentuan ini maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh penegak hukum. 

(HAM/nusantaraterkini.co)