Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korban Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, DPD Desak Pidanakan Kepala SPPG dan Supplier Bandel ​

Korban keracunan MBG mencapai 50.059 orang. DPD mendesak audit nasional dan proses pidana bagi SPPG atau supplier yang terbukti melanggar.

Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma menyoroti kasus keracunan Program MBG yang telah berdampak terhadap lebih dari 50 ribu orang dan mendorong audit nasional keamanan pangan, Senin (14/9/2026).(foto: istimewa)
Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma menyoroti kasus keracunan Program MBG yang telah berdampak terhadap lebih dari 50 ribu orang dan mendorong audit nasional keamanan pangan, Senin (14/9/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Gelombang keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menginfeksi 50.059 orang di 36 provinsi dinilai bukan lagi kecelakaan teknis biasa. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan krisis keamanan pangan ini telah menjadi persoalan sistemik yang wajib diseret ke ranah pidana.

​Desakan penegakan hukum secara tegas disuarakan oleh Ketua Komite III , Filep Wamafma, Senin (14/9/2026). Ia menanggapi data surveilans Kementerian Kesehatan yang mencatat 560 kejadian keracunan di 245 kabupaten/kota per awal September 2026.

​"Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan hanya dengan memberikan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur," ujar Filep.

Program MBG sendiri mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025. Dalam waktu kurang dari dua tahun, cakupannya berkembang pesat. Pada awal 2026, BGN menyebut terdapat sekitar 19.188 SPPG di 38 provinsi dengan sekitar 55,1 juta penerima manfaat.

Menurut Filep, ekspansi program tersebut harus diikuti penguatan prinsip paling mendasar, yakni keamanan pangan. Sebab, tujuan pemberian makanan bergizi tidak akan tercapai apabila makanan yang dikonsumsi justru membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Ia menegaskan, setiap kasus keracunan harus mendapat respons cepat dan menyeluruh karena menyangkut keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Komnas HAM mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG dengan 38.023 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Komnas HAM juga menemukan sebagian SPPG yang mengalami kejadian keracunan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Filep mendukung pemberian sanksi tegas terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar. Namun, menurutnya, sanksi administratif seperti penghentian sementara maupun pencopotan kepala SPPG tidak boleh menjadi akhir dari pertanggungjawaban.

"Suspend dan pemecatan kepala SPPG bukan akhir dari proses pertanggungjawaban. Sanksi administratif berbeda dengan pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memproses secara pidana apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Filep mengingatkan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran keamanan pangan. Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa, Pasal 146 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sejumlah sanksi terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran, termasuk keracunan makanan atau kejadian luar biasa, mulai dari pemberhentian sementara, rekomendasi pencabutan SLHS, hingga pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.

Menurut Filep, investigasi tidak boleh berhenti pada SPPG. Aparat harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari supplier, pengadaan dan penerimaan bahan, penyimpanan, kualitas air, proses memasak, higiene penjamah makanan, pengujian sampel, pengemasan, distribusi hingga pengawasan makanan saat dikonsumsi penerima manfaat.

Dengan jumlah kejadian yang terus meningkat, Filep meminta pemerintah mengevaluasi desain penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.

Salah satu usulan yang perlu dikaji adalah perubahan sistem dapur menjadi school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah. Sistem tersebut dinilai berpotensi mengurangi jarak dan waktu antara makanan dimasak hingga dikonsumsi.

Namun, Filep menekankan perubahan sistem tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan praktis.

"Perubahan sistem harus didasarkan pada kajian ilmiah dan standar keamanan pangan, bukan sekadar perubahan bentuk dapur," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus membangun sistem yang mampu menjamin keamanan makanan sejak proses penyimpanan, pengolahan, distribusi hingga konsumsi. Selain itu, pengujian pangan dan pengawasan juga harus diperketat dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Meski menyoroti persoalan keracunan, Filep menegaskan tetap mendukung keberlanjutan program MBG karena dinilai penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Keberhasilan MBG harus diukur dari apakah makanan tersebut memenuhi standar gizi dan aman dikonsumsi," ujarnya.

Filep kemudian mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan tiga langkah utama. Pertama, melakukan audit nasional terhadap seluruh rantai keamanan pangan MBG, bukan sekadar pemeriksaan administratif SPPG.

Kedua, setiap kasus keracunan harus diinvestigasi berbasis bukti, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium, epidemiologi, rantai pasok dan rekam kepatuhan terhadap SOP.

Ketiga, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif seperti penghentian operasional, pencabutan kerja sama atau pemecatan kepala SPPG.

"50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum," pungkas Filep.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait