Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU

PT Hibarnas Jaya mengakui dugaan pelanggaran tying distribusi LPG di Tegal dan mengajukan perubahan perilaku dalam sidang KPPU.

Terlapor dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik tying memberikan pengakuan pada sidang KPPU di Jakrta, Selasa (22/9/2026).(foto: kppu ri)
Terlapor dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik tying memberikan pengakuan pada sidang KPPU di Jakrta, Selasa (22/9/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA — PT Hibarnas Jaya, selaku Terlapor dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik persyaratan membeli produk kedua untuk mendapatkan produk pertama (tying) dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal, resmi mengakui seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

​Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Seiring dengan pengakuan tersebut, perusahaan mengajukan Permohonan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.

​"Lantaran Terlapor telah menerima seluruh LDP beserta alat bukti, Majelis Komisi memutuskan proses berlanjut ke mekanisme pemeriksaan cepat tanpa perlu lagi mendengarkan keterangan saksi maupun ahli dari Investigator, ujar Mohammad Reza

Majelis Komisi KPPU mengungkapkan, saat ini tengah mempelajari permohonan tersebut untuk menentukan apakah permohonan disetujui, disetujui dengan catatan perbaikan, atau ditolak. "Keputusan atas Permohonan Perubahan Perilaku tersebut rencananya dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan, 29 Sepember 2026," ujar Majelis KPPU.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru