Konflik Lahan Sawit Madina, Wagub Sumut dan BAM DPR RI Desak PT Rendi Permata Raya Rampungkan Hak Plasma Warga
Wagub Sumut dan BAM DPR RI mendesak PT Rendi Permata Raya segera memenuhi kewajiban kebun plasma warga di Mandailing Natal.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI resmi melakukan intervensi guna mengurai simpul konflik agraria yang melibatkan hak perkebunan plasma warga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah mediasi lintas sektoral ini diperketat untuk memastikan proses penyelesaian benturan kepentingan antara korporasi sawit dan masyarakat lokal berjalan secara transparan, terukur, serta memiliki pijakan kepastian hukum yang absolut.
Komitmen strategis tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, saat memimpin rapat koordinasi bersama delegasi BAM DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026). Pertemuan ini digelar khusus untuk menindaklanjuti gelombang protes warga yang menuntut hak ekonomi mereka atas pengelolaan lahan kelapa sawit di Madina.
Pemprov Sumut mengidentifikasi akar konflik bersumber dari tumpang tindih implementasi kesepakatan di lapangan, mulai dari validasi daftar penerima manfaat, pembentukan kelembagaan koperasi, hingga realisasi fisik kebun plasma.
"Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Wagub Surya di hadapan para peserta rapat.
Guna memutus kebuntuan, Surya memastikan Pemprov Sumut akan bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan Pemkab Madina, Kementerian ATR/BPN, pihak korporasi, serta kelompok koperasi masyarakat. Evaluasi menyeluruh kini tengah dilakukan untuk melahirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan.
"Saya berharap melalui kunjungan kerja BAM DPR RI ini dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti," harap Surya.
Kasus spesifik yang kini menjadi sorotan utama parlemen adalah sengketa menahun antara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang bernaung di bawah Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR). Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang DPR RI, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.000 hektare sejak tahun 2005, disusul terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 49-HGU-BPN RI Tahun 2009 seluas 3.741,88 hektare.
Sesuai regulasi negara, PT RPR memiliki kewajiban mutlak untuk mengalokasikan 20 persen dari total konsesi tersebut bagi masyarakat sekitar.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membuktikan adanya penundaan kewajiban yang cukup lama oleh pihak perusahaan, sehingga memicu eskalasi konflik sosial di daerah.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin HGU tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan dalam jangka waktu tertentu setelah pemberian HGU. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku," kata Ahmad Heryawan.
Merespons tekanan tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT RPR, Andi, mengaku, manajemen baru yang mengambil alih korporasi pada akhir 2016 dihadapkan pada realitas lapangan yang rumit.
Menurutnya, dari total konsesi yang ada, perusahaan hanya efektif menguasai 3.000 hektare akibat sebagian lahan masuk dalam kawasan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS). Meski demikian, ia mengklaim pemenuhan hak warga mulai dicicil sejak tahun 2023.
"Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap," kelit Andi.
Ia membeberkan, PT RPR sejauh ini telah membagikan hasil dari 200 hektare kebun plasma produktif di dalam HGU, menanam sawit di 100 hektare lahan luar HGU, serta mencadangkan 69 hektare lahan tambahan. Kendala terbesar saat ini, lanjut Andi, adalah munculnya dualisme kepengurusan koperasi di tubuh masyarakat yang memicu perebutan legalitas kemitraan. Korporasi pun mendesak pemerintah daerah segera membereskan friksi internal koperasi tersebut.
"Meskipun demikian, menurut kami penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala berupa dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan. Salah satu koperasi yang baru dibentuk telah menjalin kemitraan dengan perusahaan, sedangkan koperasi yang lebih dahulu berdiri masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan," pungkas Andi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELWujudkan Lingkungan Sehat dan Asri, Polda Sumsel Gelar Aksi Gotong Royong di Komplek Pakri
hendra·14 menit yang lalu -
PERISTIWAIbu Muda di Binjai Tewas Terlindas Fortuner, Pengemudi Diduga Oknum Polisi Polda Sumut
hendra·24 menit yang lalu -
NEWSHadiri KRTI 2026 di IKN, Sultan Najamudin Ajak Mahasiswa Berani Jadi Pemimpin Masa Depan
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.888 per Dolar AS, Tertekan Sikap Hawkish The Fed
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALPakistan Berhasil Negosiasi dengan Iran, Kapal LNG Qatar Aman Lewati Selat Hormuz
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Harga Minyak dan Aturan BEI
hendra·2 jam yang lalu -
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan