Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Konflik Lahan Sawit Madina, Wagub Sumut dan BAM DPR RI Desak PT Rendi Permata Raya Rampungkan Hak Plasma Warga

Wagub Sumut dan BAM DPR RI mendesak PT Rendi Permata Raya segera memenuhi kewajiban kebun plasma warga di Mandailing Natal.

Para pihah usai rapat koordinasi bersama delegasi BAM DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).(foto: istimewa)
Para pihah usai rapat koordinasi bersama delegasi BAM DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI resmi melakukan intervensi guna mengurai simpul yang melibatkan hak perkebunan plasma warga di Kabupaten (Madina). Langkah mediasi lintas sektoral ini diperketat untuk memastikan proses penyelesaian benturan kepentingan antara korporasi sawit dan masyarakat lokal berjalan secara transparan, terukur, serta memiliki pijakan kepastian hukum yang absolut.

​Komitmen strategis tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Sumut, , saat memimpin rapat koordinasi bersama delegasi di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (29/6/2026). Pertemuan ini digelar khusus untuk menindaklanjuti gelombang protes warga yang menuntut hak ekonomi mereka atas pengelolaan lahan kelapa sawit di Madina. 

Pemprov Sumut mengidentifikasi akar konflik bersumber dari tumpang tindih implementasi kesepakatan di lapangan, mulai dari validasi daftar penerima manfaat, pembentukan kelembagaan koperasi, hingga realisasi fisik .

"Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Wagub di hadapan para peserta rapat.

​Guna memutus kebuntuan, Surya memastikan Pemprov Sumut akan bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan Pemkab Madina, Kementerian ATR/BPN, pihak korporasi, serta kelompok koperasi masyarakat. Evaluasi menyeluruh kini tengah dilakukan untuk melahirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan.

​"Saya berharap melalui kunjungan kerja ini dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti," harap Surya.

​Kasus spesifik yang kini menjadi sorotan utama parlemen adalah sengketa menahun antara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang bernaung di bawah Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), dengan (PT RPR). Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang DPR RI, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 4.000 hektare sejak tahun 2005, disusul terbitnya Hak Guna Usaha () Nomor 49-HGU-BPN RI Tahun 2009 seluas 3.741,88 hektare.

Sesuai regulasi negara, PT RPR memiliki kewajiban mutlak untuk mengalokasikan 20 persen dari total konsesi tersebut bagi masyarakat sekitar.

Ketua BAM DPR RI, , menyatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membuktikan adanya penundaan kewajiban yang cukup lama oleh pihak perusahaan, sehingga memicu eskalasi konflik sosial di daerah.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan dalam jangka waktu tertentu setelah pemberian HGU. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku," kata .

​Merespons tekanan tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT RPR, Andi, mengaku, manajemen baru yang mengambil alih korporasi pada akhir 2016 dihadapkan pada realitas lapangan yang rumit. 

Menurutnya, dari total konsesi yang ada, perusahaan hanya efektif menguasai 3.000 hektare akibat sebagian lahan masuk dalam kawasan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS). Meski demikian, ia mengklaim pemenuhan hak warga mulai dicicil sejak tahun 2023.

​"Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap," kelit Andi.

​Ia membeberkan, PT RPR sejauh ini telah membagikan hasil dari 200 hektare produktif di dalam HGU, menanam sawit di 100 hektare lahan luar HGU, serta mencadangkan 69 hektare lahan tambahan. Kendala terbesar saat ini, lanjut Andi, adalah munculnya dualisme kepengurusan koperasi di tubuh masyarakat yang memicu perebutan legalitas kemitraan. Korporasi pun mendesak pemerintah daerah segera membereskan friksi internal koperasi tersebut.

​"Meskipun demikian, menurut kami penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala berupa dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan. Salah satu koperasi yang baru dibentuk telah menjalin kemitraan dengan perusahaan, sedangkan koperasi yang lebih dahulu berdiri masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan," pungkas Andi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait