nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komplotan pengoplos elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) beromzet miliaran rupiah di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali dibongkar Bareskrim Polri pada Senin (10/3/2025).
Polisi juga menangkap empat orang pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS. Mereka diduga telah mengoplos gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 dan 50 kg non subsidi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mafia BBM: Modus Timbun Solar Subsidi, Dijual dengan Harga Tinggi
Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, komplotan tersebut diduga sudah beroperasi dalam kurun waktu 4 bulan. Bahkan Mereka mampu menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 50 tabung LPG 50 kg setiap hari ke sejumlah warung dan laundry di Bali.
"1 tabung LPG 12 kg dijual seharga Rp 170 ribu sampai Rp 180 ribu dan LPG 50 kg Rp 670 ribu sampai dengan Rp 750 ribu. Hasil penjualan per hari mencapai Rp 25 juta, sebulan Rp 650 juta, sehingga tersangka memperoleh keuntungan Rp 3.375.840.000 dalam 4 bulan ini," kata Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dikutip kumparan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Tim Gabungan BAIS TNI Grebek Dua Gudang Mafia BBM di Belawan
Para pelaku mengaku membeli LPG 3 kg di sejumlah pengecer yang berada di Bali. Polisi mengeklaim pihak pangkalan resmi atau petugas dari Pertamina tak terlibat kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.
"Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pikap. Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah," kata Wadir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto Amstono.
"Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen," sambungnya.
Kasus ini terungkap berkat hasil pemantauan pihak kepolisian di Bali.
Adapun peran masing-masing pelaku adalah GC merupakan bos atau pemilik gudang pengoplosan. Dia menyewa gudang dari warga setempat berinisial IBS (saksi) dengan harga Rp 8 juta per bulan.
GC juga memiliki 4 mobil pikap dan 1 unit dump truck sebagai pengangkut LPG.
GC bergantian dengan pelaku lain mencari dan membeli 1 buah tabung LPG 3 kg seharga Rp 21 ribu di sejumlah pengecer di Bali. GC juga mencari pembeli LPG hasil oplosan di sejumlah wilayah di Bali.
"GC mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan atau pemindahan gas subsidi agar tidak terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran dan lain-lain," sambung Nunung.
Pelaku MS dan BK berperan sebagai tukang oplos. Mereka menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta setiap bulan. Sedangkan, pelaku KS bertanggung jawab sebagai sopir dengan gaji Rp 1,2 juta setiap bulan.
MS dan BK membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg untuk mengisi 1 tabung LPG ukuran 12 kg, dan 18 tabung LPG 3 kg untuk 1 tabung LPG ukuran 50 kg.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.616 buah tabung LPG bersubsidi, 123 buah tabung LPG 12 kg warna biru, 480 buah tabung LPG 12 kg warna merah muda.
Selanjutnya, 94 buah tabung LPG tabung 50 kg warna oranye, 120 buah pipa besi alat suntik, 5 unit kendaraan, 4 buah timbangan digital ukuran 150 kg, 1 buah buku pencatatan hasil produksi dan ponsel milik GC.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co).