Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Resmi Ditetapkan Tersangka, Modus Bisa Janjikan 1.000 Suara 

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) memeras salah satu Caleg berinisial FD di Padangsidimpuan.

Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Minggu 28 Januari, pasca ditangkap pada Sabtu dinihari sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ia pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti.

"Pelaku, yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH merupakan salah satu seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).

Dari penangkapan ini Polisi turut menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.

Polisi menjelaskan, total uang yang diberikan Caleg berinisial FD ini kepada seorang perantara berinisial R, yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 26 juta.

Namun uang sebesar Rp 100 ribu dari Rp 26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.

"Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp 26 juta, yang sebagian ada digunakan pada saat mereka ditangkap di sebuah kafe."

Parlagutan Harahap ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.

Dia meminta uang kepada Caleg berinisial FD sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara, estimasi 1 suara dihargai Rp 50 ribu.

Namun FD tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.

Selain itu, kata Hadi, dalam melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.

Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih.

"Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara."pungkasnya.

(*/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan