Komisioner KPU Padangsidempuan Kena OTT, Ini Sanksi Tegas yang Akan Diterima Pelaku
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar meminta masyarakat agar tetap percaya pada penyelenggara pemilu
NUSANTARATERKINI.CO - Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar meminta masyarakat agar tetap percaya pada penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi penangkapan terhadap Parlagutan Harahap selaku Komisioner SDM dan Parmas KPU Padang Sidempuan.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa KPU itu tetap bisa dipercaya di situasi saat ini. Ketika ada pelanggaran harus ditindak," kata Agus, Sabtu (27/1/2024).
Soal penangkapan Komisioner KPU Padang Sidempuan, pihaknya kata menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Agus menyampaikan segala aturan terkait penyelenggara pemilu sudah diatur dalam pertarungan dan kode etik.
"Terkait penyelenggaraan ini, tahapan pemilu kan ada kode etik dan undang undang pemilu sudah diatur soal sikap dan langkah langkah bagi penyelenggara. Tentu KPU menghormati segala proses yang tengah berjalan yang dilakukan oleh Polres Padang Sidempuan. Jika memang ada penyelenggara yang melakukan tindakan tindakan yang diluar ketentuan
Tim gabungan Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.
Agus memastikan jika penangkapan terhadap Parlagutan tidak akan menghambat tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
"Kita pastikan tahapan masih berjalan seperti biasa tidak menganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Agus.
Sementara itu, Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, saat ini komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono.
Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.
Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.
Namun demikian, untuk status hukumnya Polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.
"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.
(*/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·7 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·9 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·10 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·10 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·11 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan