Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Segel 3 PHAT Baru, Total Kemenhut Tindak 11 Subjek Hukum Terkait Bencana Banjir Sumut

Kemenhut segel 3 PHAT baru di Tapsel, menambah total 11 subjek hukum ditindak terkait illegal logging yang berdampak pada banjir longsor Sumut

Kementerian kehutanan melakukan penyegelan terhadap Subjek Hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto: dok Kemenhut)
Kementerian kehutanan melakukan penyegelan terhadap Subjek Hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. (Foto: dok Kemenhut)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum () kembali melakukan terhadap 3 Subjek Hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten (Tapsel), yaitu 3 Pemegang Hak Atas Tanah (), yakni PHAT JAS, PHAT AR dan PHAT RHS.

Selain itu, Tim Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE dan menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/NSHE. Ke-5 Subjek Hukum yang dilakukan dan/atau olah TKP tersebut semuanya berlokasi di Kabupaten .

”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan , dikutip dari , Kamis (11/12/2025).

Baca Juga : Komisi IV: Kemenhut Harus Ungkap 12 Pelaku Perusakan Hutan Penyebab Bencana Banjir di Sumatera

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat (6).

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli menambahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, di locus atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam dan 1 unit mesin bor.

Tim PPNS Ditjen Gakkumhut akan melakukan pendalaman keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas kasus temuan 4 truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB).

Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.

Baca Juga : DPR Desak Menteri Kehutanan Segera Umumkan 12 Nama Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," imbaunya.

"Ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan, pihaknya akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkapnya.

Baca Juga : Polemik Izin Kayu: Bupati Tapsel dan Kemenhut Beda Pernyataan soal Penebangan Hutan Sebelum Banjir Bandang Batang Toru

Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.

Sampai tanggal 10 Desember 2025, 6 Subyek Hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan yaitu: 3 Korporasi (PT.AR, PT.MST, dan PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait