Komisi III Pertanyakan Logika Mark Up di Sektor Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR soroti dugaan mark up videografer Amsal Sitepu, pertanyakan logika hukum sektor kreatif yang dinilai tak punya standar baku.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026, guna membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Agenda ini bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan respons atas tekanan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan.
Kasus Amsal Sitepu mencuat setelah ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, tuduhan tersebut memantik perdebatan serius. Banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian “mark up” dalam sektor industri kreatif, khususnya videografi pada praktiknya tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa kerap ditentukan oleh kompleksitas konsep, kualitas produksi, hingga nilai artistik, yang sulit diukur secara rigid oleh pendekatan administratif semata.
Dalam konteks itu, Komisi III menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak terjebak pada formalitas. Habiburokhman mengingatkan bahwa semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP adalah menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama, bukan sekadar memenuhi prosedur legalistik.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Jangan sampai kreativitas dipidana hanya karena tidak cocok dengan logika birokrasi,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Lebih jauh, DPR juga menyentil arah kebijakan pemberantasan korupsi dinilai mulai kehilangan prioritas. Alih-alih fokus pada kasus-kasus besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara, aparat penegak hukum justru dinilai terlalu agresif pada perkara bernilai relatif kecil dan berkarakter abu-abu seperti sektor kreatif.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah sejumlah komunitas kreatif dan pegiat desa menyuarakan solidaritas terhadap Amsal. Mereka menilai kriminalisasi terhadap pekerja kreatif berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama bagi program pembangunan desa yang selama ini banyak melibatkan tenaga independen dengan skema kerja fleksibel.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·6 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan