Komisi III Pertanyakan Logika Mark Up di Sektor Kreatif dalam Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR soroti dugaan mark up videografer Amsal Sitepu, pertanyakan logika hukum sektor kreatif yang dinilai tak punya standar baku.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026, guna membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Agenda ini bukan sekadar forum klarifikasi, melainkan respons atas tekanan publik yang menilai penanganan kasus tersebut sarat ketidakadilan.
Kasus Amsal Sitepu mencuat setelah ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, tuduhan tersebut memantik perdebatan serius. Banyak pihak mempertanyakan dasar penilaian “mark up” dalam sektor industri kreatif, khususnya videografi pada praktiknya tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa kerap ditentukan oleh kompleksitas konsep, kualitas produksi, hingga nilai artistik, yang sulit diukur secara rigid oleh pendekatan administratif semata.
Dalam konteks itu, Komisi III menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak terjebak pada formalitas. Habiburokhman mengingatkan bahwa semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP adalah menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama, bukan sekadar memenuhi prosedur legalistik.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Jangan sampai kreativitas dipidana hanya karena tidak cocok dengan logika birokrasi,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Lebih jauh, DPR juga menyentil arah kebijakan pemberantasan korupsi dinilai mulai kehilangan prioritas. Alih-alih fokus pada kasus-kasus besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara, aparat penegak hukum justru dinilai terlalu agresif pada perkara bernilai relatif kecil dan berkarakter abu-abu seperti sektor kreatif.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah sejumlah komunitas kreatif dan pegiat desa menyuarakan solidaritas terhadap Amsal. Mereka menilai kriminalisasi terhadap pekerja kreatif berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama bagi program pembangunan desa yang selama ini banyak melibatkan tenaga independen dengan skema kerja fleksibel.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan