Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejagung Ungkap Penyebab Eks Kepala BGN Tersangka, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung tetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.

Eks Petinggi BGN Dadan Handayani beserta Wakil ditahan Kejagung terkait kasus MBG (foto:Luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Eks Petinggi BGN Dadan Handayani beserta Wakil ditahan Kejagung terkait kasus MBG (foto:Luki setiawan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan () sebagai tersangka dalam perkara dugaan tata kelola () Tahun 2025–2026.

Plh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan , SS selaku mantan Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut dijalankan melalui dengan tujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah.

Program MBG diketahui memiliki alokasi anggaran yang besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ().

Sementara itu, Menurut Direktur penyidik pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

"Penyidik menduga proses verifikasi pada Portal Mitra BGN telah diatur sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra SPPG. Yayasan yang diduga terafiliasi itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun," katanya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta memunculkan praktik harga.

Pengadaan Bermasalah

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan dalam penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan. 

Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur .

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.  Namun, besaran masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidair, ketiganya juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru