Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II: APBN Bisa Bantu Danai 24 Daerah Coblos Ulang Pilkada

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - 24 daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pencoblosan suara ulang pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan jika diperlukan maka pencoblosan ulang bisa menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016 APBN bisa melakukan perbantuan," kata Rifqi, Selasa (25/2/2025).

Rifqi mengatakan keputusan MK harus segera dilaksanakan. Ia berharap pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) bisa berjalan dengan baik dan tidak ada gugatan kembali.

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi. Tapi, pada sisi yang lain kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," ujar Rifqi.

Ia menyebut keputusan MK akan menjadi evaluasi Komisi II terhadap lembaga penyelenggara Pilkada. Dalam pekan ini, lanjut dia, DPR RI akan meminta klarifikasi dari KPU hingga Bawaslu.

"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi komisi II DPR RI, rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," ujar Rifqi.

"Terkait dengan keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum, Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan