Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kisah Pilu Warga Mura yang Divonis Denda Rp 1 Juta gegara Gelar Pesta Musik Remix

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Warga sedang menjalani persidangan

nusantaraterkini.co, MUSI RAWAS - Seorang warga Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingggau.

Warga yang diketahui bernama Yusin ini menjalani sidang bukan lantaran melakukan tindak kejahatan. Dia menjalani persidangan karena menggelar pesta bermusik remix di malam hari. 

Dalam persidangan itu, Yusin divonis membayar denda Rp 1 juta, menyusul warga lain yang sebelumnya juga divonis dengan kasus serupa.

Diketahui, sidang tipiring terhadap Yusin itu digelar di Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Kamis (2/5/2024). Persidangan itu menindaklanjuti pelanggaran Yusin yang nekat menggelar pesta malam di acara hajatan tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin dan dinyatakan pidana denda Rp 1 juta.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, akikah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai," kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Mendengar putusan itu, Yusin pun mengakui kesalahannya dan perbuatannya. Dia menyatakan siap membayar jumlah denda atas putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.

"Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda tersebut. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian," katanya.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, meminta Yusin agar tidak mengulangi perbuatannya. Atas kejadian ini, Andi pun kembali mengimbau masyarakat yang ada di Kabupaten Mura agar tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan melantunkan musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres, Sabtu (4/5/24).

Advertising

Iklan