Kisah Pilu Warga Mura yang Divonis Denda Rp 1 Juta gegara Gelar Pesta Musik Remix
Seorang warga Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingggau.
nusantaraterkini.co, MUSI RAWAS - Seorang warga Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingggau.
Warga yang diketahui bernama Yusin ini menjalani sidang bukan lantaran melakukan tindak kejahatan. Dia menjalani persidangan karena menggelar pesta bermusik remix di malam hari.
Dalam persidangan itu, Yusin divonis membayar denda Rp 1 juta, menyusul warga lain yang sebelumnya juga divonis dengan kasus serupa.
Diketahui, sidang tipiring terhadap Yusin itu digelar di Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Kamis (2/5/2024). Persidangan itu menindaklanjuti pelanggaran Yusin yang nekat menggelar pesta malam di acara hajatan tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Afif Januarsyah Saleh, menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin dan dinyatakan pidana denda Rp 1 juta.
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, akikah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai," kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Mendengar putusan itu, Yusin pun mengakui kesalahannya dan perbuatannya. Dia menyatakan siap membayar jumlah denda atas putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.
"Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda tersebut. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian," katanya.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, meminta Yusin agar tidak mengulangi perbuatannya. Atas kejadian ini, Andi pun kembali mengimbau masyarakat yang ada di Kabupaten Mura agar tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan melantunkan musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres, Sabtu (4/5/24).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·4 menit yang lalu -
SUMSELRSUD Palembang Ungkap Kondisi Ojol yang Meninggal Diduga Akibat ISPA
hendra·6 menit yang lalu -
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Tinjau Gladi Bersih Peringatan HUT Ke-81 TNI
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
-
-
-
-
SUMSELPunya Riwayat Asma, Pengemudi Ojol di Palembang Meninggal Diduga Akibat Kabut Asap Pekat
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan