Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua Umum PDIP Megawati Ungkap Kesedihan PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato pada Rakernas PDIP Ke-V di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024). (YouTube TvOneNews)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kesedihannya karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen. 

Hal itu diungkap Megawati saat menyampaikan kata sambutan pada Rakernas PDIP Ke-V di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024). 

"PPP itu kan sama PDI suka bareng-bareng. Saya sedih sekali ini kenapa kok PPP tidak bisa masuk," ucap Megawati. 

"Tapi nggak usah khawatir Pak, nanti menang lagi kok," ujarnya lagi. 

Namun, pada kesempatan tersebut, tidak tampak hadir Plt Ketum PPP Mardiono. 

"Tentu yang kami ingin sampaikan adalah rasa hormat dan terima kasih, sayangnya Pak Mardiono tidak bisa hadir tapi diwakili oleh Pak Rusly Effendi Waketum," sebut Megawati. 

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PPP Arwani Thomafi menyebut, pihaknya sudah berusaha memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," ucap Arwani dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Dia mengatakan PPP telah memperjuangkan dengan benar. 

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tutur Arwani.

Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan. 

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," sebut Arwani.

Sebagaimana diketahui permohonan PPP atas PHPU di MK kandas melalui putusan desmissal. Tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan. Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) 4 persen. (fer/nusantaraterkini.co)