Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua DPRD Sumut: Sekolah Lima Hari akan Berlaku di Seluruh Daerah, Tunggu Perda

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pendidikan. (Foto: iStock)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, menyatakan bahwa kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Namun, implementasinya masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) di masing-masing wilayah.

“Itu akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Cuma harus diterbitkan dahulu peraturan daerahnya. Jadi masih penyesuaian dahulu,” kata Erni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut membutuhkan dasar hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara maksimal dan serentak. Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan Perda sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota.

“Yang pasti akan segera dilaksanakan. Kita menunggu masing-masing daerah menyelesaikan Perdanya terlebih dahulu, baru segera dilaksanakan serentak,” ujarnya.

Erni menambahkan, sebelum program ini digulirkan, pihaknya bersama pemangku kebijakan telah melakukan kajian mendalam. Hal itu disampaikan Erni seusai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Gubernur Sumut yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kegiatan itu juga dihadiri para pakar pendidikan, hukum, dan pihak yang membidangi urusan pendidikan. Diskusi dilakukan secara komprehensif untuk mematangkan pelaksanaannya,” katanya.

Menurut Erni, DPRD Sumut, khususnya Komisi E, telah menyatakan dukungan penuh terhadap program unggulan Gubernur Sumut, Bobby Nasution tersebut. Dukungan itu, kata dia, ditunjukkan melalui koordinasi intensif antara Komisi E dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Komisi E melalui Pak Subandi juga sudah sepakat, dan sudah berdiskusi bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pak Alex, untuk memaksimalkan program tersebut,” tutur Erni.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan sekolah lima hari diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan jam belajar yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerintah Provinsi Sumut mengaku siap menjalankan kebijakan ini dengan menyesuaikan muatan lokal dan kesiapan sarana pendidikan di daerah.

Akan Mulai di Tahun Ajaran Baru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi menetapkan kebijakan sekolah lima hari sepekan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru, (14/7/2025).

"Sudah ditandatangani. Berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Sumut. Termasuk swasta," ujar Bobby.

Kebijakan ini menindaklanjuti ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang membuka ruang fleksibilitas lima atau enam hari belajar selama total 40 jam per minggu. Melalui Surat Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis yang telah disiapkan, Pemprov Sumut menetapkan jam masuk sekolah pukul 07.15 dan pulang pukul 16.00, dari Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, siswa pulang lebih awal setelah mengikuti kegiatan keagamaan atau ekstrakurikuler.

Klaim Cegah Kenakalan Remaja

Pemerintah Sumut juga mengeklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi siswa menghabiskan waktu bersama keluarga pada akhir pekan, sekaligus mendorong tumbuhnya pendidikan karakter di rumah.

“Sabtu dan Minggu biarlah benar-benar jadi waktu untuk keluarga. Jangan sampai siswa justru dipenuhi jadwal bimbingan belajar,” kata Bobby.

Ia juga berharap, dengan lebih banyak waktu di rumah, potensi kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

Selain itu, Bobby menilai kebijakan ini bisa menjadi peluang menggerakkan sektor ekonomi dan pariwisata lokal, karena pelajar dan keluarga memiliki waktu luang lebih di akhir pekan.

Ajak Kabupaten/Kota Terapkan di SD dan SMP

Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut dalam dunia pendidikan terbatas pada jenjang SMA/SMK/SLB. Namun, Bobby berharap pemerintah kabupaten/kota turut mengadopsi kebijakan ini di jenjang pendidikan dasar seperti SD dan SMP.

“Kami hanya mengatur untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. Untuk SD dan SMP, kami serahkan ke bupati dan wali kota. Tapi kami sangat mendorong agar mereka juga menerapkan kebijakan serupa,” ucap Bobby.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan