Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha yang dilakukan empat orang anggota Komisi III DPRD Medan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, saat ditemui Nusantaraterkini.co di gedung Kejatisu, Jalan A.H Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (3/9/2025) sore.
Baca Juga : Kejati Sumut Akan Jadwalkan Pemeriksaan BPN Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN I
Dalam keterangannya, Husairi menjelaskan jika pada hari ini Penyidik Kejatisu akan melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan.
"Iya hari sudah dijadwalkan, akan dilakukan pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan staf sekretariat DPRD Medan," Katanya.
Selain itu, Husairi pun turut menjelaskan jika hingga saat ini, Penyidik Kejatisu telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi lain seperti empat anggota Komisi III DPRD Medan dan juga pengusaha yang menjadi pelapor dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga : Empat Anggota DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha, Dua Mulai Diperiksa Kejati Sumut
"Sejauh ini sejumlah pihak sudah kita ambil keterangannya, baik itu empat dewan DPRD Medan maupun pengusaha yang melaporkan dugaan pemerasan ini," Ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya informasi salah seorang pengusaha yang dalam hal ini merupakan pelapor telah melakukan transfer uang ke rekening empat anggota DPRD Medan ini pun, Kasi Penkum menjelaskan jika hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Untuk itu masih dalam penyidikan, nanti di akhir kesimpulan proses penyidikan ini akan kita informasikan kebenaran hal tersebut," Ungkapnya.
Baca Juga : Naik Penyidikan, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar
Sebelumnya, empat orang anggota DPRD Medan dilaporkan salah seorang pengusaha tempat Billiard Ke Kejatisu terkait adanya dugaan pemerasan lantaran dituding tidak memiliki izin usaha resmi.
Dimana, empat orang Anggota Komisi III DPRD Medan yang dilaporkan tersebut yaitu, David Ronny Sinaga dari Fraksi PDIP, Golfried Lubis dari Fraksi PSI, Eko Aprianta dari Fraksi Hanura serta Salomo dari Fraksi Gerindra.
(Cw4/nusantaraterkini.co)