Nusantaraterkini.co, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, mengingatkan atau mewanti-wanti jajaran penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di Kota Binjai, untuk menggunakan dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan sebaik baiknya sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam menjalani setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri.
Jufri menegaskan, pihaknya akan intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang telah disalurkan pemerintah untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai yang akan digelar 27 November mendatang.
"Kalau itu tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau suatu saat terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran ini, tentu kita tidak akan tinggal diam, terkait itu menguntungkan diri sendiri atau mengambil uang negara pasti akan ditindak, semua sudah ada koridor dan aturannya," tegas Jufri, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut dikatakan Kajari Binjai ini, untuk melaksanakan Pilkada ini tentu memerlukan biaya.
Karena sesuai peraturan, biaya untuk mendukung Pilkada tersebut menggunakan dana APBD Kota Binjai karena memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.
Sedangkan untuk pemilihan Gubernur tentu sumber dananya dari APBD Provinsi Sumut dan pelaksananya adalah KPU Dan Bawaslu.
"Dengan kedua lembaga ini kita sudah melaksanakan MoU terkait kerjasama tentang hukum, perdata dan tata usaha Negara. Tentu KPU dan Bawaslu dalam menggunakan dana hibah ini harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Kita sudah punya komitmen dan kita akan mengawasi. Hal-hal yang perlu kita advice (beri masukan) dalam pengelolaan dana ini, jaksa dan pengacara negara ini siap untuk memberikan advice kepada KPU dan Bawaslu Binjai," ujar Jufri..
Lebih lanjut disampaikan Jufri, sepanjang hal yang dimaksud dilaksanakan dengan baik, mudah mudahan dapat me-eliminir setiap permasalahan pidana dalam penyalahgunaan pengelolaan dana anggaran ini.
"Kita berharap KPU dan Bawaslu tetap berpedoman kepada undang undang dan aturan yang berlaku dalam mengelola uang negara, karena yang namanya uang negara sepeserpun harus dipertanggungjawabkan, kalau ada penyimpangan harus kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jufri.
Namun, Kajari Binjai menerangkan bahwa kontestasi Pilkada ini sedang masa persiapan, kita baru bisa menilai setelah pekerjaan itu selesai.
"Kita umpamakan seperti lomba kecantikan, ini pesertanya lagi pakai bedak atau lagi di make-up dan sedang memakai baju. Karena belum tampil, jadi belum bisa kita nilai. Nanti setelah dia tampil dipanggung baru dinilai sama dewan juri, bagaimana nilai make-up nya, nilai penata rambutnya, cara berjalannya. Nanti setelah selesai proses Pilkada ini, ditunjukkan anggarannya baru kita nilai," ucap Jufri.
"Namun menuju itu semua, kejaksaan siap membantu advice kepada KPU dan Bawaslu. Sehingga dalam menggunakan anggaran ini sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan ini juga berlaku ke semua stakeholder yang lainnya juga," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)