Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kawal Transparansi, Komisi Kejaksaan RI dan UNIKA Santo Thomas Tandatangani MoU

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan, Selasa (28/5/2024). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi lembaga hukum di Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan, Selasa (28/5/2024). 

Acara yang digelar di aula Universitas Santo Thomas ini juga dirangkai dengan diskusi publik bertajuk “Peran Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan”, dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum dan lebih dari 250 mahasiswa. 

Anggota Komisi Kejaksaan RI, Heffinur menjelaskan, MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang pendidikan hukum dan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan.  

Selain penandatanganan MoU, lanjutnya, kegiatan ini juga dirangkai kuliah umum yang membahas tugas dan fungsi utama Komjak serta pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Hari ini, kami melakukan beberapa kegiatan. Pagi tadi, kami menandatangani MoU dengan Universitas Katolik Santo Thomas. Kemudian, Ketua Komisi Kejaksaan Bapak Pujiyono Suwadi memberikan kuliah umum mengenai tugas dan fungsi Komjak, serta menyinggung isu tindak pidana korupsi, yang sangat relevan bagi para mahasiswa," ujarnya.

Heffinur menambahkan bahwa peran Komjak sebagai pengawas eksternal sangat krusial dalam memastikan kinerja kejaksaan tetap transparan dan akuntabel.

"Kami menyampaikan beberapa alamat pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah terkait kinerja kejaksaan. Kami berharap feedback dari masyarakat dapat membantu mengawasi kondisi kejaksaan di Sumatera Utara, sehingga kinerja kejaksaan dapat terus ditingkatkan," tambahnya. 

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Rektor UNIKA Santo Thomas, Prof Dr Maidin Gultom. 

Dalam sambutannya, Prof Maidin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum. 

"Peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap kejaksaan sangatlah penting. Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana, mengawasi proses hukum, memberikan kritik dan saran yang konstruktif, serta berpartisipasi dalam program edukasi hukum," jelasnya.

Prof Maidin berharap diskusi publik ini dapat menggali lebih dalam berbagai persoalan hukum yang ada, menemukan solusi bersama, dan memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia. 

"Melalui diskusi publik ini, kita berharap dapat menemukan solusi bersama dan memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan publik yang kuat terhadap kejaksaan dan seluruh institusi hukum di negeri ini," tandasnya. 

Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Darmukit menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk membangun kepercayaan publik.

"Kehadiran Komjak yang langsung diketuai oleh Prof Pujiyono Suwadi sangat membantu Kejati Sumut. Membangun public trust tidak bisa dilakukan sendiri; harus ada kerja sama dengan pihak eksternal seperti Komjak, media, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)