Kasus PT DSI: DPR Tekan Aparat Prioritaskan Pemulihan Korban, Bukan Hanya Proses Hukum
DPR dorong aparat memprioritaskan pemulihan korban dalam kasus PT DSI, serta memastikan hak kesehatan peserta PBI-JKN tetap terlindungi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati DPR RI dan harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama tiga bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” ujar Irma, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi diperlukan agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Irma berharap dalam waktu tiga bulan tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 hingga Desil 10 sehingga masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan kartu PBI.
Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ia meminta sinergi antara Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan validasi data secara akurat.
Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa. Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak pasti tidak akan pernah ternonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas politisi Partai NasDem tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
SUMSELGeram Karhutla Berulang, Wamen LH Minta Puluhan Korporasi Bangun Infrastruktur Pembasahan Gambut
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSKPK Periksa Eks Bupati Madina dan Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
hendra·58 menit yang lalu -
NEWSBahlil Rangkap Jabatan Menko dan Menteri ESDM: Gaji Saya Tetap Satu, Disisihkan untuk yang Membutuhkan
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPutusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANDulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOWamen LH Minta Maaf ke Masyarakat Sumsel Atas Kabut Asap yang Masih Selimuti Wilayah Sumsel
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
-
NEWSJalan Sungai Raya–Gajah Mentah Mulai Diaspal, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp4,7 Miliar
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan