Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati DPR RI dan harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Baca Juga : Rencana Impor 105 Ribu Pikap India Khianati Semangat Hilirisasi
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama tiga bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” ujar Irma, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga : DPR Kritik Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza: Misi Perdamaian atau Risiko Politik Luar Negeri?
Menurutnya, masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi diperlukan agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Irma berharap dalam waktu tiga bulan tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 hingga Desil 10 sehingga masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan kartu PBI.
Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ia meminta sinergi antara Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan validasi data secara akurat.
Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa. Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak pasti tidak akan pernah ternonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas politisi Partai NasDem tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
