Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Minta Hukuman Maksimal

Anggota DPR Marwan Jafar mengecam dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, dan mendesak pelaku segera ditangkap serta dihukum maksimal

Marwan Jafar disela-sela Diskusi (foto:istimewa)
Marwan Jafar disela-sela Diskusi (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — mengecam dugaan di , , dan mendesak pelaku segera ditangkap serta dihukum maksimal.

Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.

“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujar Marwan, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan tanpa ada upaya penutupan kasus. Marwan juga menyayangkan tindakan pelaku yang berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.

“Pengasuh ponpes seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marwan menekankan pentingnya perlindungan serta pemulihan bagi para korban. Ia menilai dampak dapat menimbulkan trauma jangka panjang, seperti rasa takut, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri.

“Kita tidak boleh mengabaikan korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, medis, maupun hukum, agar dapat kembali menjalani kehidupan normal,” ujarnya.

Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap , mengingat jumlah korban yang dilaporkan mencapai puluhan santriwati.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi dan menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lain.

“Eksistensi pesantren tetap harus dijaga sebagai lembaga pendidikan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti ini harus dihukum berat sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. 

(LS/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait