Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang

Sopir di Kupang gelapkan mobil bos lalu digadaikan akibat kecanduan judi online. Polisi menangkap pelaku dan mengamankan mobil Daihatsu Sigra.

Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang. (Foto: istimewa)
Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KUPANG – Kecanduan membuat seorang sopir di Kota Kupang nekat melakukan tindakan melawan hukum. Pria berinisial FK (30) menggelapkan mobil milik majikannya dan menggadaikannya untuk menutupi utang akibat kebiasaannya bermain judi online.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah FK ditangkap oleh tim Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) malam di kawasan Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat. Pelaku sebelumnya sempat menghilang usai menggadaikan kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim , AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial AH mempekerjakan FK sebagai sopir transportasi online dengan sistem setoran harian.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi oleh korban. Kecurigaan korban semakin kuat setelah pada 20 Februari 2026 ia mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh FK tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menggadaikan mobil tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan ,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (5/2/2026).

Polisi juga mengungkap bahwa tindakan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh FK. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, ia pernah beberapa kali menggadaikan kendaraan lain, baik mobil maupun sepeda motor.

Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang sudah berada di tangan rekan pelaku.

Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota sebagai barang bukti. Sementara FK ditangkap tanpa perlawanan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan. Polisi juga mengimbau para pemilik usaha rental maupun transportasi untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut sopir guna mencegah kejadian serupa.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru