Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KAI Divre I Sumut Ingatkan Kembali Aturan Barang Bawaan Penumpang

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Ham
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana di Stasiun Kereta Api Medan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin (8/4/2024). (Foto: Ilham Al Banjari).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (SU) mengingatkan kembali kepada penumpang soal aturan barang bawaan atau bagasi pada masa mudik Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

”Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp10 ribu/kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu/kg untuk kelas bisnis dan Rp2 ribu/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Anwar.

Anwar menerangkan adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu, barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

”Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna,” pungkas Anwar.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan