nusantaraterkini.co, MEDAN - Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari mangkir dari panggilan Polda Sumut (Sumatera Utara).
Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan Saiful Abdi dijadwalkan pada Selasa (17/9/2024). Namun, Saiful tidak bisa menghadiri panggilan itu dengan alasan agenda dinas.
"Kadisdik tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang, yang bersangkutan ada dinas luar," kata Hadi, Kamis (19/9/2024).
Sementara untuk Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander pemeriksaannya dijadwalkan pada Rabu (18/9/2024). Namun, keduanya juga mangkir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Mereka berdua melalui penasihat hukum (PH) meminta penundaan jadwal pemeriksaan hari Jumat besok," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi.
Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Hingga saat ini, ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).