Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kepala Desa Perlis, Junaidi kaget saat ratusan masyarakatnya yang berprofesi sebagai nelayan mendatangi kantornya pada, Kamis (1/8/2024).
Diketahui kedatangan ratusan nelayan ini ialah, membuat surat pernyataan jika dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat tahun 2022 lalu yang disalurkan dalam dua tahap, tak pernah mereka terima.
Bahkan tandatangan ratusan nelayan selaku yang berhak menerima bansos yang berjumlah Rp 300 ribu, dipalsukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab, agar diusut tuntas.
"Warga datang kumpul kemari katanya mau dapat bantuan uang di kantor desa. Jadi ada beberapa warga saya bilang uang apa. Katanya pak kades mau kasih, saya bilang dari mana uangnya," ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan, jika pada tahun 2022 lalu, memang ada bantuan uang minyak untuk nelayan.
Namun uang bantuan itu disalurkan ke rekening ketiga kelompok nelayan yang ada di Desa Perlis.
Namun Junaidi mengaku tak tau, berapa jumlah uang bantuan serta total nelayan yang berhak menerima.
"Ketua kelompoknya itu memang kadus," ujar Junaidi.
Tapi, Junaidi mengaku pada awal program bantuan ini akan dilaksanakan, ia sempat ikut rapat dan sosialisasi di kantor camat.
"Habis itu mereka PPL suruh bentuk kelompok," ujar Junaidi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Kepala Desa Perlis ini sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kemarin kita sudah berkumpul juga dengan masyarakat, ketua BPD, pihak kecamatan, dan membuat undangan, agar permasalahan ini kita selesaikan di desa. Cuma kan mereka (masyarakat) tidak menerima," ucap Junaidi.
"Kita tanyak kelompok, mereka sebut sudah menyalurkan dana bantuan, cuma para nelayan bilang tidak menerima. Jadi tidak ada titik temu," sambungnya.
Disinggung soal tandatangan palsu, Junaidi mengaku juga tidak tau.
"Masalah tandatangan dipalsukan itu saya tidak tau," ucap Junaidi.
Bahkan Junaidi sudah sempat diboyong ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan beberapa hari yang lalu.
"Saya juga sudah sempat dimintai keterangan dengan pihak kepolisian, kayak mana yang saya sampaikan ini, saya sampaikan juga disana (Polres Langkat)," tutup Junaidi.
Dikabarkan sebelumnya, ratusan warga yang berprofesi sebagai nelayan, menggruduk Kantor Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024).
Kedatangan ratusan nelayan ini ialah, membuat surat pernyataan jika dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat tahun 2022 lalu yang disalurkan dalam dua tahap ini, tak pernah mereka terima.
Bahkan tandatangan ratusan nelayan selaku yang berhak menerima bansos yang berjumlah Rp 300 ribu, dipalsukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Surat pernyataan ini diketahui dibuat oleh penyidik Unit Tipikor Polres Langkat dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
"Hari kami membuat surat pernyataan yang tidak menerima uang bantuan itu. Makanya hari ini orang Polres Langkat datang. Tapi saya tengok tidak ada juga titik terangnya," ujar Hayati warga Dusun VII Aman, Desa Perlis.
Lanjut Hayati, bantuan sosial yang dimaksud ialah uang minyak nelayan yang berjumlah Rp 300 ribu per nelayan.
"Ada sekitar 800 nelayan yang berhak menerima, tapi hanya separuh yang menerimanya. Itu pun masih katanya, belum jelas apakah memang separuh yang menerima atau tidak. Jadi kami ini hanya menuntut hak kami," ujar Hayati.
Parahnya menurut Hayati, yang melakukan pemalsuan tandatangan itu ialah diduga masing-masing kadus di Desa Perlis.
"Dan kadus di Desa Perlis ini memalsukan tandatangan warga yang semestinya menerima uang bantuan itu. Jadi kami tidak senang," ujar Hayati.
"Jika tidak bisa mengembalikan uang kami, kalau bisa kadus itu dipenjarakan. Dan kabarnya kadus-kadus itu sudah diperiksa, tapi tidak ada titik terangnya untuk kami sebagai warga. Orang nyuri daun pisang selembar, hukumannya bisa tiga bulan penjara. Ini duit kami ratusan juta digelapkan dibiar-biarkan dengan aparat sini," sambungnya.
Harapan Hayati dan warga lainnya, kembalikan uang bansos itu kepada warga yang semestinya berhak menerima.
"Kalau tidak mereka dipecat dari kerjaannya dan dipenjarakan," ujar Hayati. (rsy/nusantaraterkini.co)