nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon bernama Casmari melakukan aksi nyawer di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Akibat aksinya itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat menyayangkan sikap Casmari. Dana desa pun terancam ditahan buntut ulah Casmari.
"Yang bisa kami lakukan begini, saat ini kan kami sedang memproses bantuan keuangan untuk pembangunan desa. Jadi yang bisa kami lakukan, kami tunda bantuan keuangan untuk desa tersebut sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," kata Kepala DPMD Jabar, Ade Afriandi dilansir detikJabar, Minggu (15/6/2025).
Adapun bantuan dana desa sendiri rencananya akan dicairkan mulai Juli 2025 dengan nominal Rp 130 juta per desa. Ade menegaskan, selain Desa Karangsari, desa-desa lain di Jabar yang bermasalah juga akan ditunda pencairannya.
"Untuk desa-desa yang bermasalah, itu pencairannya ditunda sampai masalahnya diselesaikan, sampai ada tindakan terhadap pelanggaran, apalagi yang kasus hukum dan kasus hukumnya menyangkut korupsi," ujarnya.
Ade menambahkan sanksi yang diberikan kepada Casmari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon. Dia menyayangkan aksi Kades Casmari yang menyawer di klub malam.
"Berbicara sebagai kepala desa tentu ada etika, ada sisi moral yang harus dijunjung. Kalau yang bersangkutan mengaku saat itu banyak minum ya, walaupun uang pribadi sekalipun tapi karena yang bersangkutan ini kepala desa, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakatnya," kata dia.
"Yang kedua kalau berbicara dari sisi agama yang menjadi kepercayaan, misalkan sebagai muslim tahu kan hal ini melanggar atau tidak dari sisi kepercayaan atau agama yang dianutnya," imbuhnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).