nusantaraterkini.co, BINJAI - Jual sabu ke petugas, seorang pemuda berinisial PA (28) diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.
Tersangka diringkus saat berada di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (10/6/2025) pukul 00.30 wib dini hari.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, tersangka diringkus saat berada di salah satu rumah.
"Jadi warga resah dengan tersangka yang kerap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujar Syamsul Bahri, Jumat (13/6/2025).
Berbekal informasi itu, lanjut Syamsul, kemudian personil melakukan penyelidikan di TKP dengan pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., beserta anggotanya.
"Setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemetaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumahnya dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya. Kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap isi rumahnya," papar Syamsul.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 7,22 gram, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet (tempat penyimpanan sabu), 2 buah pipet skop, 1 buah plastik warna hitam (tempat penyimpanan sabu) dan uang tunai Rp100.000 sebagai hasil penjualan narkoba.
"Terhadap tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Satres Narkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup," tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).