nusantaraterkini.co, BINJAI - Jual narkoba ke petugas polisi, bandar narkoba asal Deli Serdang diringkus polisi di Binjai.
Pelaku inisial MA (24) warga Jalan Genteng, Lk. II, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diringkus Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai pada Kamis (2/1/2025) pukul 22.40 wib malam.
Pelaku diringkus saat berada di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Baca Juga : Kantor PKK dan KB Kecamatan Panyabungan Terbakar, Diduga Ada Bahan Kimia yang Terbakar
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dari hasil itu, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku saat memegang bungkusan plastik. Saat didekati oleh petugas, pelaku mencoba menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga : Tim Gabungan Gerebek-Bakar Barak Narkoba di Binjai
Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, satu buah HP merk realme dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW.
"Saat ini terduga pelaku MA bersama barang bukti diamankan di Satres Narkona dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," tegas Junaidi, Senin (6/1/2025).
(Dra/nusantaraterkini.co).