Nusantaraterkini.co - Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan itu diresmikan oleh Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin, (12/2/2024).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (12/2/2024).
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu bervariasi sesuai dengan 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Pada aturan tahun 2017, tukin pegawai Bawaslu yang paling rendah senilai Rp1.766.000 per bulan. Sementara itu, tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat itu Rp24.930.000.
Menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, tukin paling rendah yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat ini mencapai Rp29.085.000.
Terhitung dari tingkat tertinggi, yakni kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017. Sedangkan, pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," dikutip dari salinan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 pasal 4 di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (12/2/2024).
Berikut daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu jelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Antaranews.com