Jelaskan Konstruksi Perkara Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, Ini Kata KPK
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tahun 2012.
“Menjadi tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kementerian Tenaga Kerja di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Reyna Usman (RU) dijelaskan Alexander, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker mengajukan anggaran untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp20 Miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
“Selanjutnya I Nyoman Darmanta (IND) dipilih dan diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut,” sebutnya.
Kemudian sekitar Maret 2012, terangnya, atas inisiatif dari RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Nyoman dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT AIM. Selanjutnya, atas perintah Reyna terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia. Di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” tuturnya.
Pengondisian pemenang lelang ini, diungkapkannya, diketahui sepenuhnya oleh Nyoman dan Reyna.
“Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software,” jelasnya.
Selain itu, atas persetujuan Nyoman selaku PPK, dilakukanlah pembayaran 100 persen ke PT AIM. Walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.
Diketahui, KPK telah mengumumkan tiga tersangka atas Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker. Para tersangka tersebut adalah Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)