Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jan Togu Damanik Sikapi Polemik Klaim Tanah Adat, dan Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.
Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.
A A

Nusantaraterkini.co, - mendukung untuk menindak Tegas Yang Mengganggu .

Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten .

mengatakan, dukungan kepada harus harus diberikan untuk mengambil Tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.

"Jangan kita ganggu, nanti Polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan Polisi kepercayaan bertugas sebaika mungkin," tegas Ketua Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/2024).

Sebelumnya hal yang sama juga dikemukan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan DR. Purba Sarmedi, Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,"kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait