Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jaksa KPK Sebut Hasbi Hasan Cari Sensasi soal Diancam Oknum KPK

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan saat menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara (Foto: detikcom)

Nusantaraterkini.co -  Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengaku menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Menanggapi pernyataan itu, Jaksa KPK menyebut Hasbi Hasan hanya mencari sensasi. Jaksa KPK mengatakan pernyataan Hasbi merupakan fitnah, lantaran tidak disertai bukti-bukti.

"Bahwa pernyataan terdakwa tersebut tentu harus dibuktikan kebenarannya, disertai dengan adanya bukti-bukti sehingga tidak menjadikan sebagai sebuah fitnah atau hanya ingin mencari sensasi semata," kata jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari detikcom, Senin (25/3/2024).

Jaksa KPK mengatakan tujuan pernyataan Hasbi Hasan itu agar seolah-olah terzalimi. Jaksa menyebut Hasbi Hasan mencoba mengaburkan fakta perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Guna menggambarkan dari pribadi terdakwa sebagai seorang yang terzalimi selama proses hukum perkara a quo yang bertujuan mengaburkan adanya fakta kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," katanya.

Jaksa KPK mengatakan agar tidak menjadi isu liar, seharusnya Hasbi Hasan melaporkan hal itu sedari awal ke pihak yang berwenang. Terlebih, menurut jaksa, Hasbi Hasan merupakan orang yang mengerti hukum.

"Apabila terdakwa merasa bahwa apa yang disampaikan dalam pleidoinya tersebut adalah merupakan suatu fakta dan telah merasa dirugikan, seharusnya terdakwa yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang hukum dan sangat paham tentang proses hukum atas asas pembuktian melaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menjadi isu liar yang menyesatkan tanpa ada alat bukti yang mendukungnya," ujarnya.

Jaksa KPK mengaku heran soal pengakuan intimidasi itu baru disampaikan saat Hasbi Hasan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa KPK lalu menyinggung serangkaian proses pembuktian perkara yang telah berjalan.

"Apabila terdakwa merasa bahwa kejanggalan serta kezaliman yang merugikan terdakwa pada saat terdakwa masih menjadi saksi, mengapa terdakwa baru menyampaikan hal ini pada saat pleidoi terdakwa? Di mana terdakwa telah melewati proses pembuktian di persidangan perkara terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Hasbi Hasan mengaku menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Hasbi mengatakan intimidasi itu diterima dirinya dan staf di lingkungan MA saat proses penyidikan perkara KSP Intidana.

Hasbi mengaku diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Dia menyebutkan mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tak menuruti perintah tersebut.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Advertising

Iklan