Nusantaraterkini.co, BINJAI - Pasangan sekaligus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi nomor urut 4, angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.
"Pertama saya selaku Wakil Wali Kota Binjai yang berpasangan dengan Amir Hamzah, sangat menghormati putusan MK dan sedang menunggu hasil dari KPU untuk segera menunggu jadwal pelantikan," ujar Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji, Selasa (4/2/2025).
Lanjut Jiji, yang pastinya mulai detik ini pasangan nomor urut 4 ini, akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun.
"Termasuk dr Donal, Bang Rizki, Pak Uda, kita siap terbuka berkolaborasi untuk sama-sama membangun Kota Binjai," ujar Jiji.
Baca Juga : MK Tolak Perselisihan Pemilihan Umum di Kota Binjai yang Diajukan Donal Simanjuntak-Andri Alfisah
"Untuk Kota Binjai, kita belum tau tanggal berapa dilantik," sambungnya.
Sementara itu Jiji menegaskan, saat ini dirinya dan Amir Hamzah berfokus untuk mempersiapkan diri, jiwa raga, dan batin serta amanah menjadi pimpinan Kota Binjai.
Dikabarkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo.
Baca Juga : Tidak Ada Bukti yang Relevan Gugatan Ridha-Rani Ditolak MK, Hasil Pilkada Medan Sah!
Lanjut Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai.
"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.
Maka eksepsi mengenai tenggang waktu ngajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (rsy/nusantaraterkini.co)