Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Humas PT Horizon Akui Salurkan BBM Bersubsidi 2.500 Liter untuk tiap Pengoperasian Satu Kapal Besar, Ini Penjelasannya

BBM kita ambil di SPBU Taman Bunga untuk pengoperasian kapal-kapal besar yang mau berangkat melaut

Kolase Foto: BBM subsidi dalam drigen diangkut memakai mobil Eltor dari SPBU Taman Bunga (kiri), dan PT Horizon merupakan perusahaan penampung BBM Subsidi (kanan). (Foto: Jasman J Mendrofa/ Nusantaraterkini.co).
Kolase Foto: BBM subsidi dalam drigen diangkut memakai mobil Eltor dari SPBU Taman Bunga (kiri), dan PT Horizon merupakan perusahaan penampung BBM Subsidi (kanan). (Foto: Jasman J Mendrofa/ Nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - , Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bergerak dalam industri perikanan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam tiap pengoperasian kapal-kapal nelayan besar yang bersandar di tangkahan Horizon.

Baca Juga: Beredar di Medsos, PT Horizon Diduga Salurkan Minyak Bersubsidi pada Pengusaha Kapal Besar

Dari konfirmasi awak media kepada pihak perusahaan, Hotlin Hutagalung yang merupakan Humas mengakui hal tersebut. 

"BBM kita ambil di SPBU Taman Bunga untuk pengoperasian kapal-kapal besar yang mau berangkat melaut," ucapnya.

Ia menyebut bahwa PT Horizon hanya membantu pengusaha kapal dalam penyediaan BBM untuk setiap keberangkatan kapal yang berada di Tangkahan Horizon.

"Setiap kapal-kapal besar yang mau berangkat kita akan menyediakan BBM dengan total kebutuhan 2.500 Liter per satu bulan," jelasnya.

Hotlin juga menjelaskan penggunaan BBM tersebut untuk kapal sekoci, sebagai pendamping dalam membantu kapal besar menangkap ikan.

Di kawasan dermaga perusahaan ada 4 (empat) kapal nelayan besar yang bersandar, bila dihitung total keseluruhan 4 x 2.500 L=10.000 liter perbulan sesuai dengan surat pengambilan yang dikeluarkan pihak Dinas Kelautan (DKP) Kota Sibolga.

Diketahui, pemerintah telah mengatur setiap pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 mengatur penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Tindak pidana yang dilarang:

Penimbunan BBM:

Menyimpan atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi.

Pengangkutan dan Niaga :

Memindahtangankan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin juga melanggar hukum.

Kepentingan tidak sesuai :

Membeli BBM bersubsidi untuk tujuan tidak sesuai dengan peruntukannya juga bisa dianggap sebagai penyalahgunaan.

Rincian sanksi:

Pidana penjara: pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di penjara selama 6 tahun.

Denda: selain penjara pelaku juga bisa dikenai denda sebesar 60 Miliar.

Baca Juga: Ancaman Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

Namun hal yang dilakukan oleh PT Horizon menyalurkan BBM Subsidi untuk pengoperasian skoci-skoci yang dimiliki kapal-kapal besar, apakah termasuk tepat sasaran atau tidak masih perlu pendalaman. 

Pihak SPBU 14.225.311, PT Raidja Panggabean Utama, Jalan S.Parman, Taman Bunga Kota Sibolga sampai saat ini tidak bisa dikonfirmasi sebagai pemasok minyak BBM bersubsidi pada Perusahaan PT Horizon.

(jjs/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait