Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hibah Rumah Ibadah, Pemprov Sumut Batasi Pengajuan Dua Tahun Sekali

Biro Kesra Sumut menegaskan batas pengajuan hibah rumah ibadah, jeda penerima bantuan, serta kewajiban menyerahkan SPJ tepat waktu.

Bagikan:
Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Spiritual Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Efendi, menjelaskan, bantuan hibah fisik rumah ibadah Sumut wajib berkelang dua tahun dan penerima harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, Rabu (9/9/2026). (foto: maria/nusantaraterkini.co)
Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Spiritual Biro Kesra Setdaprovsu, Syahrial Efendi, menjelaskan, bantuan hibah fisik rumah ibadah Sumut wajib berkelang dua tahun dan penerima harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, Rabu (9/9/2026). (foto: maria/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Penyaluran dana hibah fisik untuk di lingkungan Pemerintah Provinsi kini memperketat prinsip pemerataan. Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprovsu memastikan penerima hibah tidak dapat mengajukan permohonan secara berturut-turut setiap tahunnya.

Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Spiritual Biro Kesra Setdaprovsu, , menjelaskan, aturan pembatasan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penerima bantuan tahun ini harus menunggu dua tahun anggaran berikutnya sebelum bisa mengajukan permohonan kembali.

"Artinya harus ada selang. Misalnya 2026 mereka mendapat, kemudian baru bisa lagi mendapatkan bantuan 2028," ujar Syahrial saat konfrensi pers di Kantor Gubernur Sumut, , Rabu (9/9/2026).

Terkait jadwal pengajuan untuk tahun anggaran mendatang, Syahrial mengungkapkan, batas waktu permohonan harus disampaikan paling lambat akhir April pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya. Oleh karena itu, kuota permohonan untuk tahun 2027 sudah ditutup sejak April 2025 lalu, dan saat ini tinggal memasuki tahap penyaluran. Kendati demikian, masyarakat tetap dipersilakan untuk memasukkan proposal baru pada rentang Mei hingga Desember tahun ini agar dapat diproses untuk alokasi tahun 2028.

Syahrial menambahkan, besaran dana hibah yang diberikan bersifat variatif dan disesuaikan langsung dengan kebutuhan fisik di lapangan, seperti renovasi total, pembangunan kanopi, atau pembuatan fasilitas kamar mandi. Bantuan ini juga terbuka untuk seluruh umat beragama tanpa ada persentase khusus bagi agama tertentu, selama memenuhi syarat administrasi dan kondisi bangunan awal telah berdiri minimal sepuluh persen.

Mengenai aspek akuntabilitas, Biro Kesra terus memantau penyerahan laporan pertanggungjawaban () dari para pengurus rumah ibadah. Batas akhir penyerahan laporan idealnya jatuh pada tanggal 31 Desember pada tahun penyaluran dana.

Berdasarkan evaluasi internal, realisasi penyampaian laporan untuk tahun anggaran 2025 sudah mencapai sekitar 80 persen. Sementara itu, sisa 20 persen penerima yang belum melaporkan progres fisik terus ditagih dan didampingi secara aktif agar tidak menjadi temuan administratif.

"Kita kejar terus. Sampai apa masalahnya kita bantu untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawabannya," pungkas Syahrial.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait