Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Harusnya Bebas November 2024, Seorang Napi di LP Tanjung Gusta Masih Ditahan, Kini Dirawat di ICU

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anjas Afif Azizan saat memberikan keterangan di Polda Sumut, pada Kamis (10/7/2025). (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Hendo Nurahman, menjalani perawatan intesif di ruang ICU Rumah Sakit Sakit Royal Prima Medan, setelah kondisi kesehatannya menurun drastis.

Hal tersebut diketahui, oleh putra kandungnya, Anjas Afif Azizan, saat membesuk ayahnya pada Selasa (1/7/2025).

Anjas menduga kondisi yang dialami ayahnya itu akibat pihak lapas tak kunjung membebaskan Hendo. Padahal, lanjut dia, ayahnya seharusnya bebas sejak 16 November 2024 lalu. Namun, hingga awal juli 2025 masih ditahan.

“Seharusnya Ayah saya bebas tanggal 16 November 2024. Tapi pihak lapas bilang belum bisa dibebaskan karena surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan belum diterima,” ujar Anjas, Rabu (10/7/2025).

BACA JUGA: Ditjenpas Sumut Pindahkan 100 Narapidana High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Ke Nusakambangan

Anjas juga menjelaskan, jika sejumlah remisi juga telah didapat oleh Hendo. Artinya hukuman ayahnya itu berkurang. Remisi seperti hari kemerdekaan dan hari raya Idulfitri didapat dan menjadikan masa pidana berakhir pada 15 November 2024.

“Saat saya tanya, menurut Ayah, dengan remisi yang dia terima, masa pidana selesai dijalani 15 November 2024. Tapi sampai sekarang dia belum dibebaskan,” kata Anjas.

Lebih lanjut, kata Anjas, ayahnya bahkan sempat mengeluh tidak berani membuat laporan karena merasa laporan orang miskin tak akan didengar. Kondisi mental dan fisik Hendo pun terus menurun.

“Ayah saya bilang, dia stres dan takut jatuh sakit karena dipenjara lebih lama dari masa hukumannya. Sekarang kekhawatiran itu jadi kenyataan,” ungkap Anjas.

Dia juga menyebutkan, sejak Sabtu (5/7/2025), Hendo dirujuk ke RS Royal Prima Medan karena mengalami kejang-kejang setiap lima menit dan kini dirawat di ruang ICU. Merasa ada unsur pelanggaran hukum atas penahanan berlebihan tersebut, Anjas akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Batalkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana

“Saya laporkan ke Polda Sumut dugaan perampasan kemerdekaan terhadap ayah saya. Laporan saya diterima dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1080/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2025,” ujarnya.

Penting untuk diketahui, dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023, Hendo dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hendo ditangkap sejak 11 November 2019, dan mengaku telah menjalani seluruh masa hukuman, termasuk subsider, ditambah remisi yang diperolehnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Tanjung Gusta Medan dan Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan