Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 6 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini baru hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Ke-6 Kabupaten itu, yaitu Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara dan Nias Utara. Mereka yang telah terdaftar, dari 6 Kabupaten tersebut, yakni:
1. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor dan Mutsyuhito Solin
2. Serdang Bedagai: Darma Wijaya dan Adlin Tambunan
3. Asahan: Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul
6. Nias Utara: Amizaro Waruwu dan Yusman Zega.
"Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Karena itu, masa perpanjangan masa pendaftaran di masing-masing KPU berlangsung 2 hingga 4 September 2024.
Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.
Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024, disebutkan apabila hanya ada satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
"Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya," ungkap Robby.
(Akb/Nusantaraterkini.co)