Nusantaraterkini.co, BINJAI - Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik lapas divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai 15 tahun penjara.
Vonis mejalis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Jaksa menuntut Dian Alfanur Matondang dengan pidana mati.
"Ya sudah divonis 15 tahun penjara pada, Kamis (11/1/2024) kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Sabtu (13/1/2024).
Atas vonis atau putusan tersebut, Adre menambahkan JPU telah mengajukan bandung terhadap putusan tersebut.
"Kita telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Semalam pendaftarannya ke PN oleh tim JPU," ujar Adre.
Adre pun menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terlalu rendah dari tuntutan JPU.
Sedangkan itu, adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu, menyatakan terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Uncu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak turut serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Sementara dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.
Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat beberapa kali tertunda. Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga delapan kali.
Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung. (rsy/nusantaraterkini.co)