Nusantaraterkini.co, MEDAN - Perjuangan ratusan guru honorer langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Tahun 2023 terus berjalan dengan tensi yang semakin tinggi.
Hal itu baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Sabtu (24/8/2024)
Sekaitan dengan perjuangan para guru di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan juga telah memasuki agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.
Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara, Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Feri Amsari menjelaskan, pemeriksaan pada subtansi permasalahan yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya penilaian Seleksi Teknis Kompetensi Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini.
"Pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional sebagai mana Pengumuman Nomor: 810-2988/BKD/2023," terangnya
Terkait hal tersebut kuasa hukum para guru LBH Medan Togar Lubis mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman lowongan awal serta adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal.
Mendengar itu, secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan admnistrasi dan birokrasi yang tidak profesinal, menabrak regulasi atau aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (penggugat).
Feri menyampaikan, seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus diumumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa muncul tiba-tiba atau dadakan.
"Kalau itu terjadi secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Oleh karena itu demi keadilan dan tegaknya hukum hal tersebut haruslah diperbaiki," ucapnya
Feri menegaskan, jika terkait permasalahan PPPK Langkat adanya proses yang bermasalah, proses yang bertentangan dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana amanat pasal 10 ayat (1 )Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Bahwa proses yang dilakukan oleh Pemerintah (Birokrasi) tidak boleh dadakan, hanya tahu bulat yang boleh dadakan," sambungnya
Feri mengatakan, jika pengumuman pelaksanaan SKTT, setelah proses seleksi sudah berjalan, maka jelas Pemkab Langkat tidak profesional dan bertentang dengan regulasi.
Secara tegas dia mengatakan jika prosesnya tidak seperti yang telah dijelaskannya, maka demi nama hukum Pemkab. Langkat bersalah karena telah bertentangan dengan pasal 52 ayat (1 )Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Feri menambahkan bahwa jika ada ketentuan yang kemudian secara tiba-tiba diselundupkan itu merupakan kesalahan besar
“Bahwa kemudian ada ketentuan yang kemudian tiba-tiba diselundupkan itu kesalahan besar dalam hukum administrasi negara,” tambahnya.
"Saya yakin Hakim sudah bisa melihat kesalahannya dan saya yakin mestinya Hakim terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” pungkasnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)