Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gugat Pencalonan Gibran, Tim 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng dan Cacat Formil

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 (Foto: Dok. Yusril Ihza Mahendra)

Nusantaraterkini.co - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengaku heran dengan permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Padahal, dalam acara-acara yang digelar KPU sebelumnya, paslon 01 dan 03 tidak ada mengajukan protes.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris, menyebut dua kali paslon 01 dan 03 tidak protes terhadap kehadiran Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres. Ia menilai, paslon 01 dan 03 secara tidak langsung telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

"Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya," kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan gugatan paslon 01 dan 03 terkait diskualifikasi merupakan cacat formil. Sebab, seharusnya permohonan tersebut dilayangkan ke Bawaslu.

"Kalau persoalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti pun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan," kata Otto.

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," sambung dia.

Apabila paslon 01 dan 03 mempersoalkan terkait proses pencalonan Gibran, menurutnya, gugatan tersebut seharusnya diajukan kepada Bawaslu. Gugatan paslon 01 dan 03 disebut Otto tidak sah.

"Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu tidak sah," tuturnya.

Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom