Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Formappi Dukung KPK Percepat Proses Hukum Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekjen DPR Indra Iskandar saat diperiksa KPK (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar kerap bolak balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Meski begitu, Indra pun sampai saat ini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR ini selaras dengan kontroversi yang timbul ketika proses pengadaan barang dan jasa rumah dinas itu.

Sebab, beberapa kali proyek pengadaan untuk rumah dinas anggota DPR itu mengundang keanehan terkait anggaran yang dinilai fantastis.

"Karena itu saya merasa keanehan-keanehan yang tercium pada rencana pengadaan waktu itu seperti terjawab melalui proses penyelidikan KPK yang hari ini mendatangkan sekjen DPR RI untuk diperiksa," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (17/5/2024).

Ia pun menilai, apa yang dulu dianggap aneh pada saat DPR merencanakan pengadaan fasilitas rumah dinas, memang bukan sebuah kebetulan. Ternyata, kata dia, keanehan itu memang disengaja untuk mencari celah korupsi.

"Saya sendiri sejak awal mencium proyek-proyek kontroversi yang penuh dengan mark up anggaran memang ra-wan muntik dikorupsi," sindir Lucius.

Jadi Lucius menyatakan mendukung KPK untuk mempercepat proses hukum atas tersangka korupsi pengadaan barang rumah dinas anggota DPR ini.

"Ini bisa menjadi contoh bagi DPR selanjutnya agar kritis menilai proyek yang diadakan kesekjenan DPR," tegasnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (15/6/2024). Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

"Sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan