Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, IPW: Sesuai KUHP Bisa Langsung Ditahan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Samuel Waruwu
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sugeng Teguh Santoso di Bareskrim Polri (Foto: Samuel Waruwu)

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, IPW: Sesuai KUHP Bisa Langsung Ditahan 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penyidik Polda Metro Jaya telah sukses menetapkan Firli Bahuri sebagai seorang tersangka atas dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

Diketahui, Firli sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan status tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

“Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka saat ini menjadi kemenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya, Jumat (1/12/2023). 

Menurut Sugeng, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut bisa saja langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : MARAK: Korsup KPK Bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Dalam KUHP, Sugeng mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Firli Bahuri dapat langsung ditahan atau tidak hari ini. 

Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK

“Dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, karena statusnya sudah tersangka potensi Firli Bahuri untuk ditahan yaitu penggunaan upaya paksa,” jelasnya. 

Sebelumnya mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap yang akan dihadipi Firli Bahuri.

Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang

“Ya persiapannya kan kalo pasal 12 E besar (UU Tipikor) ini kan memaksa ya. Ya bisa hukuman seumur hidup,” jawab Thony Saut Situmorang di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan

(mr7/nusantaraterkini.co