Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, IPW: Sesuai KUHP Bisa Langsung Ditahan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Samuel Waruwu
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sugeng Teguh Santoso di Bareskrim Polri (Foto: Samuel Waruwu)

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka, IPW: Sesuai KUHP Bisa Langsung Ditahan 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penyidik Polda Metro Jaya telah sukses menetapkan Firli Bahuri sebagai seorang tersangka atas dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Firli sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan status tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

“Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka saat ini menjadi kemenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya, Jumat (1/12/2023). 

Menurut Sugeng, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut bisa saja langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Dalam KUHP, Sugeng mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Firli Bahuri dapat langsung ditahan atau tidak hari ini. 

“Dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, karena statusnya sudah tersangka potensi Firli Bahuri untuk ditahan yaitu penggunaan upaya paksa,” jelasnya. 

Sebelumnya mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, memberikan keterangan soal Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap yang akan dihadipi Firli Bahuri.

“Ya persiapannya kan kalo pasal 12 E besar (UU Tipikor) ini kan memaksa ya. Ya bisa hukuman seumur hidup,” jawab Thony Saut Situmorang di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).

(mr7/nusantaraterkini.co

Advertising

Iklan